VISI, MISI,

VISI, MISI, DAN TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SUMBER ILMU

VISI :

Menumbuhkan budaya membaca, menulis, mencintai ilmu pengetahuan,dan berani mencoba sehingga dapat mengambil manfaat baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

MISI :

  1. Menumbuh kembangkan kemampuan membaca, serta kemampuan menulis dalam berbagai sektor kehidupan.
  2. Mampu mencari, mengolah , serta memanfaatkan informasi, untuk peningkatan potensi diri.
  3. Mampu memelihara dan memanfaatkan bahan pustaka secara tepat dan berhasil guna.
  4. Mampu belajar mandiri memanfaatkan sumber belajar yang ada.
  5. Memupuk dan mengembangkan minat dan bakat siswa dalam segala aspek.
  6. Menyediakan Web perpustakaan sumber ilmu untuk mempublikasikan hasil karya siswa.

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SUMBER ILMU

  • TATA TERTIB PENGUNJUNG
  1. Mengisi buku pengunjung perpustakaan.
  2. Menjaga ketenangan dan ketertiban di ruang perpustakaan.
  3. Menata dan merapikan kembali buku, majalah, maupun koran setelah selesai membaca.
  4. Pengunjung dilarang :
  • Membawa tas, Jaket keruang perpustakaan.
  • Makan di ruang perpustakaan.
  • Memindahkan / mengubah posisi tempat duduk dan peralatan perpustakaan yang lain.
  • Mencoret, buku, majalah,koran maupun dinding perpustakaan.

 

  • TATA TERTIB PEMINJAMAN
  1. Peminjam adalah siswa / guru/ karyawan SMA Negeri Bandarkedungmulyo Jombang.
  2. Peminjam dari luar diperbolehkan jika peminjam mendaftarkan diri sebagai anggota perpustakaan sumber ilmu SMA N Bandarkedungmulyo Jombang.
  3. Kartu Anggota tidak dapat dipergunakan oleh anggota lainnya.
  4. Buku yang dipinjam adalah 2 eksemplar ( diluar buku pelajaran ).
  5. Jangka waktu peminjaman maksimum 2 minggu.
  6. Peminjam dari luar dapat meminjam buku dengan cara , meninggalkan kartu pengenal dan meninggalkan buku ( koleksi peminjam ) sejumlah yang sama dengan jumlah buku yang dipinjam.
  7. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan buku, peminjam dapat mengganti dengan buku yang sama atau mengganti dengan uang seharga harga buku yang dipinjam.
  8. Keterlambatan pengembalian buku didenda Rp 2000 untuk hari yang pertama dan ditambah Rp 1000. Untuk hari kedua.